Gorontalo, AMATAN.ID — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo wacanakan energi terbarukan saat rapat harian syuriah, Rabu (12/6/2024). Rapat tersebut juga menghadirkan aktivis NU, Hijroutul Maghfiroh, untuk memaparkan konsep energi terbarukan.
Wacana energi terbarukan menurut PWNU Gorontalo merupakan amanat tertinggi Muktamar NU 2021 di Lampung. “Jadi kami wajib melaksanakan keputusan tersebut, karena ini merupakan keputusan tertinggi di NU,” kata Wakil Katib Syuriah PWNU Gorontalo, KH. Abdullah Aniq Nawawi di sela-sela rapat Syuriah di Pondok Pesantren Al-Huda Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Gus Aniq sapaan akrabnya mengatakan, wacana energi terbarukan sengaja dibahas dalam rapat harian syuriah dalam rangka mengisi diskursus keilmuan di internal NU Gorontalo. Karena akhir-akhir ini, kata Gus Aniq, publik kita sedang disuguhkan adanya pro dan kontra pemberian izin konsensi tambang bagi ormas keagamaan.
“Kami (NU Gorontalo) tidak ingin terjebak di situ. Kita ingin mengambil wacana dan peran lain yang sudah diputuskan oleh muktamar NU. Dimana energi terbarukan ini juga sudah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan amanat internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Gorontalo, Ustad Adin Mustofa, mengatakan selain wacana energi terbarukan, melalui rapat harian syuriah pihaknya juga merilis fatwa terkait polemik larangan mengucapkan salam lintas agama. Fatwa keagamaan NU Gorontalo tersebut untuk menjawab keresahan atas fatwa MUI Pusat yang mengharamkan ucapan salam lintas agama.
“Fatwa MUI itu sifatnya tidak mengikat atau tidak memiliki legalitas untuk selalu disetujui ataupun diikuti. Kecuali diserap oleh UUD dan tidak dapat lagi ada perbedaan mengenai status hukum tersebut. Selama tidak ada kalimat kufur dalam ucapan-ucapan itu, kalimat-kalimat itu boleh dilakukan karena dianggap mengundang kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Reporter: Djeri