AMATAN.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kompleks alun-alun Molibagu pada Minggu 3 Maret 2024 lalu.
“Iya benar, Selasa siang kemarin (5 Maret 2024) Tim Resmob Polres Bolsel dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Wandi Gonibala (17) warga Desa Sondana,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Vicky Tumembow, Rabu (6/3).
Vicky pun menguraikan peristiwa nahas tersebut. Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari terduga pelaku yang belakangan diketahui berinisial MRZ (23), warga Desa Matayangan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kami menangkap terduga pelaku di kampungnya. Dia tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Vicky melanjutkan, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyerang dengan sebilah sajam jenis badik milik pelaku dan memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala.
“Akibatnya korban mengalami luka di bagian paha dan dua luka robek di kepala bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang Uki untuk dilakukan proses lebih lanjut.