Gorontalo, AMATAN.ID — Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menanggapi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu dosen Fakultas Hukum berinisial (SA) dengan melaksanakan konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Konferensi pers yang digelar di Gedung Pancasila FH UNG tersebut dihadiri Dekan FH, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H.,MH., Wakil Dekan I, Dr. Zamroni Abdussamad, SH, MH., dan Wakil Dekan III, Suwitno Yutye Imran, SH, MH.
“Kami selaku pihak lembaga menyatakan, terkait waktu dan kejadian ini tidak berada di lingkungan UNG, khususnya di Fakultas Hukum,” kata Wakil Dekan III, Fakultas Hukum UNG, Suwitno Yutye Imran, SH, MH.
Suwitno menyebut, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sementara didalami oleh pihak Polres Gorontalo Kota, sebagaimana laporan yang sudah dilayangkan oleh yang diduga sebagai korban.
“Maka kami pihak Fakultas Hukum dan lembaga UNG sangat mengapresiasi dan mempercayai bahwa proses hukum yang saat ini sementara berlangsung di Polres Gorontalo Kota berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Suwitno menjelaskan, saat ini, dosen yang dimaksud dalam dugaan kasus itu tengah berada di Bogor dalam rangka mengikuti pelatihan dasar (Latsar). Meskipun begitu ia menegaskan, jika yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terbukti melakukan penganiayaan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.
“Kalau dalam hal pemeriksaan itu ada hal-hal atau ada bukti yang kuat, maka tindak lanjut yang akan dilakukan oleh lembaga, dalam hal ini Fakultas Hukum. Baik terkait peraturan kepegawaian maupun terkait dengan ketentuan yang lain. Misalnya terkait dengan kode etik,” ujarnya.
Suwitno menambahkan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan setelah melaksanakan Latsar untuk dimintai klarifikasi. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang bergulir di kepolisian.
“Kami menjunjung tinggi bahwa kita semua di mata hukum adalah sama. Asas itu perlu kita tegakkan. Dan pasti kami akan menindaklanjuti itu sebagai bentuk tanggungjawab dari pihak lembaga dan kenetralan lembaga,” ujarnya dan menambahkan pihaknya akan membentuk tim untuk memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, seperti ramai diberitakan sebelumnya, salah satu dosen Fakultas Hukum UNG, inisial SA dilaporkan oleh perempuan berinisial SMVM ke Polres Gorontalo Kota atas dugaan kasus penganiayaan dengan Nomor: STTLP / 82/ IV / 2024 / SPKT / RES-GLO KOTA tertanggal 18 April 2024.
Reporter: Afcal R.