AMATAN.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengingatkan peserta pemilu terkait dengan titik lokasi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar berdasarkan keputusan KPU Bolsel.
PIC Kampanye Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bolsel, Hirsan Mohamad, menyebutkan regulasi yang dimaksud ialah keputusan KPU Bolsel nomor 184 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Bolsel nomor 179 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK.
“Kami (Bawaslu Bolsel) mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, TNI-POLRI, Kesbangpol, Satpol PP bahwa penertiban APK yang melanggar akan dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu,” kata Hirsan usai rapat koordinasi, Senin (29/1) yang digelar di kantor Bawaslu Bolsel.
Karena itu, Hirsan menegaskan apabila penertiban APK secara mandiri tidak dilakukan maka tentu konsekuensinya akan ditanggung oleh pihak peserta pemilu tersebut.
“Ada banyak titik APK yang melanggar. Apabila peserta pemilu tidak melakukan penertiban secara mandiri selama 1×24 jam berdasarkan kesepakatan bersama antara semua stakeholder, maka temuan yang didapati Bawaslu Bolsel akan disampaikan kepada Satpol PP,” katanya.
Selanjutnya, kata Hirsan, Satpol PP dalam hal ini sebagai petugas yang berwenang akan melakukan penertiban titik APK yang melanggar tersebut.